Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Bagi Masyarakat, Agar Terwujudnya Kota Medan Yang Berkah, Maju dan Kondusif
Alamat : JL. RAHMAD NO.1 KOMPLEK PIK MENTENG, MEDAN DENAI, KOTA MEDAN