RENCANA STRATEGIS / RENSTRA
1.1 Identifikasi dan Analisa Lingkungan Strategis
Rencana Strategis BPBD Kota Medan Tahun 2020 – 20255 disusun dengan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis baik internal maupun eksternal BPBD Kota Medan. Pemahaman terhadap perubahan lingkungan strategis akan mendorong pelaksanaan program dan kegiatan BPBD Kota Medan Tahun 2011-2015 secara efektif dan efisien dalam mendukung terwujudnya visi dan misi RPJMD Kota Medan Tahun 2020-2025.
1.2 Identifikasi dan Analisa Lingkungan Internal
Analisa Lingkungan Intenal BPBD Kota Medan dilakukan untuk mengidentifikasikan berbagai kekuatan yang tersedia seperti struktur Organisasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta berbagai kelemahan yang dapat menghambat upaya mewujudkan visi, misi, tujuan, dan sasaran BPBD Kota medan 5 (Lima) tahun mendatang (2020-2025).
Analisa Lingkungan Internal di BPBD Kota Medan meliputi identifikasi terhadap kekuatan dan kelemahan yang dimiliki meliputi :
- A. Kekuatan
- Tersedianya Landasan Hukum penyelenggaraan penanganan bencana terbitnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan aturan-aturan turunannya yang terdiri dari peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- Terbentuknya Kelembagaan BPBD Kota Medan.
- Tersedianya infrastruktur yang memadai di Kota Medan.
- Ditetapkan Penanggulangan Bencana dalam prioritas dalam Pembangunan Nasional Prioritas Nomor 9 tentang Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana.
- Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk ikut serta secara aktif dalam upaya Penanggulangan Bencana.
- Adanya nilai-nilai gotong- royong dan kebersamaan masih relatif kuat untuk di pegang oleh masyarakat.
- Adanya komitmen pendanaan yang lebih memadai dan fleksibel bagi penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
- B. Kelemahan
- Kurangnya sumber daya manusia pada Badan Penanggulangan Bencana.
- Belum memadainya prosedur dan regulasi sebagai pedoman penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
- Belum terbangun sistem informasi & komunikasi kebencanaan secara terpadu dan terintegrasi.
- Kurang tersedianya penyelenggaraan penanganan bencana dan masih dalam Penanggulangan Bencana.
- Kurang terpadunya penyelenggaraan penanganan bencana dan masih berjalan secara sektoral.
- Masih terbatasnya sarana prasarana dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
1.3 Identifikasi dan Analisa Lingkungan Eksternal
Identifikasi dan Analisa Lingkungan Eksternal BPBD Kota Medan dilakukan untuk mencatat dan mengkaji peluang yang tersedia dan ancaman yang mungkin muncul dalam mewujudkan visi. Misi, dan tujuan sasaran BPBD Kota Medan dalam 5 (Lima) tahun mendatang (2011-2015). Dari hasil identifikasi dan analisa eksternal, peluang dan ancaman yang harus dihadapi oleh BPBD Kota Medan dalam menjalankan tupoksi adalah sebagai berikut :
- A. Peluang
- Adanya komitmen penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
- Pesatnya perkembangan teknologi untuk menunjang kegiatan di bidang kebencanaan yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi resiko bencana.
- Adanya sinkronisasi dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bersama perangkat daerah.
- Adanya peran serta masyarakat, LSM, baik nasional maupun internasioanal.
- B. Ancaman
- Rawan bencana banjir
- Rawan gelombang pasang
- Rawan Kebakaran
- Belum sepenuhnya penanganan bencana dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007
- Terbatasnya anggaran yang tersedia
- Adanya perubahan struktur dalam organisasi untuk pengelolaan Kebencanaan
- Keterbatasan sarana komunikasi dan informasi
1.4 Analisa Keterkaitan Lingkungan Strategis
Analisa lingkungan internal dan eksternal tentang kekuatan dan kelemahan, serta peluang dan ancaman bagi BPBD Kota Medan dalam 5 (lima) tahun mendatang (2020 - 2025) dilakukan untuk megetahui strategis dan kebijakan yang paling tepat dalam peningkatan kinerja BPBD Kota Medan. Hasil analisa lingkungan internal dan eksternal bahwa menunjukkan sebagai berikut :
A. Keterkaitan Potensi –Peluang (S-O)
- Peningkatan kesadaran masyarakat dalam Penanggulangan Bencana yang didukung oleh teknologi kebencanaan.
- Peningkatan komitmen para stakeholder dalam Penanggulangan Bencana yang didukung oleh landasan hukum yang kuat.
- Konsolidasi Kelembagaan BPBD yang kuat dalam Penanggulangan Bencana bersama perangkat daerah.
- Ketersediaan dana bagi Penanggulangan Bencana yang didukung oleh peran serta aktif seluruh komponen lapisan masyarakat.
B. Keterkaitan Potensi – Ancaman (S – T )
- Peningkatan implementasi Penanggulangan Bencana berdasarkan landasan hukum yang berlaku.
- Peningkatan sarana komunikasi dan informasi yang memadai guna Penanggulangan Bencana yang efektif dan efisien.
- Penguatan unsur-unsur pelaksanaan BPBD melalui keputusan kepala daerah sehingga proses perencanaan menjadi semakin efektif dan bermutu.
C. Keterkaitan Kelemahan Peluang ( W – O)
- Peningkatan pengembangan teknologi untuk membangun sistem informasi dan komunikasi kebencanaan secara terpadu.
- Peningkatan sinergi antar SKPD dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
- Pembentukan regulasi dan prosedur didaerah oleh BPBD dalam rangka pedoman Penanggulangan Bencana secara terpadu.
- Peningkatan kerjasama antara BPBD dengan masyarakat, LSM, oganisasi nasional dan internasional untuk memperlancar proses Penanggulangan Bencana.
- D. Keterkaitan Kelemahan Ancaman ( W-T)
- Penanganan data dan informasi perencanaan yang terpadu dan mudah diakses membantu masyarakat berpartisipasi dalam Penanggulangan Bencana.
- Peningkatan dana bagi daerah yang berpotensi bencana guna memperlancar proses Penanggulangan Bencana sewaktu-waktu.
- Meningkatkan pelatihan dan simulasi Penanggulangan Bencana sejak dini yang melibatkan seluruh pihak terkait.
1.5 Analisa Isu Strategis
Penyusunan rumusan isu strategis merupakan tindak lanjut dari identifikasi terhadap lingkungan internal dan eksternal yang selanjutnya dilakukan scoring berdasarkan kriteria yang ditentukan dan dilakukan peringkat untuk menyusun prioritas isu strategis. Adapun kriteria yang ditentukan adalah sebagai berikut :
- Urgensi : Isu yang muncul dan perlu segera mendapatkan penanganan
- Desentralisasi : Isu yang muncul apakah dapat didelegasikan kepada bawahan
- Kewenangan : Isu yang muncul sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
- Kemampuan : Isu yang muncul dapat dikendalikan pembiayaan yang ada
- Biaya : Isu yang muncul sesuai dengan kemampuan pembiayaan yang ada
- Landasan Legalitas : Isu yang muncul sesuai dengan landasan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintah
1.6 Strategi dan Arah Kebijakan
Strategi dan Arah Kebijakan Penanggulangan Bencana Daerah 2011-2015 Rencana Strategi ( Renstra) merupakan cara untuk dapat mencapai suatu tujuan dan sasaran pembangunan yang mengandung komitmen kebijakan yang menunjukkan arah kebijakan, penjabaran dari arah kebijakan, program, dan kegiatan yang diterapkan untuk mencapai sasaran kinerja yang terukur.
- A. STRATEGI
- Menyusun struktur organisasi BPBD dan uraian tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian (job descriftion), serta sosialiasi kepada aparat.
- Menerapkan dan mengembangkan prinsip paradigma pengurangan resiko bencana dalam usaha penanggulangan bencaan, Akuntabilitas Pelayanan Prima dan Akuntabilitas Publik dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan tugas penanggulangan bencana.
- Meningkatkan peran serta masyarakat, dunia usaha dalam usaha penanggulangan bencana, memberikan pelayanan yang optimal dalam penanggulangan bencana mulai dari tahapan pra bencana , tanggap darurat dan paska bencana.
- Mengembangkan kerjasama lintas program, lintas SKPD, bantuan teknis dengan instansi vertikal: horizontal dan non instansi dalam pelaksanaan tugas pokok pemerintahan dan penanggulangan bencana.
- Menyusun, mengembangkan dan melaksanakan program penanggulangan bencana berdasarkan rencana strategis yang terkoordinasi sinkronisasi dan tanpa sasaran.
- Menyediakan sarana pendukung optimal seperti penyediaan peralatan berat yang memadai, untuk penanggulangan bencana.
- Penambahan tenaga pengawas, operator, teknis yang memadai.
- Mengembangkan kabijakan yang mengatur program penanggulangan bencana, sosialisasi, simulasi, pendidikan & pelatihan penanggulangan bencana mulai pada tahapan pra- bencana. Tanggap darurat dan paska bencana.
- Tersusun & diterapkan Peraturan Daerah, peraturan Walikota, Keputusan Kepala BPBD yang berhubungan dengan program Penaggulangan Bencana, serta informasi yang luas kepada masyarakat akan peraturan kebencanaan tersebut agar masyarakat dapat mengerti dan memahami apa yang menjadi tanggung jawabnya terhadap upaya penanggulangan bencana dan bagaimana upaya pencegahan, mitigasi & penguruangan resiko bencana.
- B. Arah Kebijakan
Dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan akuntabel sesuai tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Medan pada program Penanggulangan Bencana di Kota Medan, telah ditetapkan beberapa kebijakan antara lain :
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM para penyelenggara Penanggulangan Bencana didaerah dan didukung sarana prasarana Penanggulangan Bencana yang memadai.
- Mengoptimalkan bimbingan, pendidikan dan pelatihan, pembinaan teknis kegiatan simulasi Penanggulangan Bencana, secara profesioanal terhadap berbagai program / kegiatan Penanggulangan Bencana.
- Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat melalui program Reaksi Cepat pemantauan/ pengawasan terhadap kejadian bencana dan upaya penanggulangan.
- Meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha, dalam upaya Penanggulangan Bencana.
1.7 Program dan Kegiatan
Adapun rincian Rencana Strategis ( Renstra) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Medan adalah sebagai berikut :
A. Matrik program dan kegiatan lima tahun terdiri dari :
- Kebijakan
- Program Prioritas
- Indikator Keluaran
- Indikator Hasil
- Indikator Kegiatan
- Pagu Indikator 5 ( Lima ) tahun transisi
B. Matrik program dan kegiatan Tahunan terdiri dari :
- Program prioritas
- Indikator Kegiatan
- Pagu Indikatif tahun pertama sampai tahun kelima.