Sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana, telah mengamatkan Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Urgensi Pemerintah Daerah yang diberi peran yang lebih otonom dalam upaya tersebut adalah sebagai berikut :
Mencermati kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis, pada kenyataannya wilayah Kota Medan memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia. Dampak utama bencana seringkali menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak kerusakan non materi maupun psikologis. Meskipun perencanaan pembangunan di Medan telah didisain sedemikian rupa dengan maksud dan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan rasa keadilan, serta meminimalkan dampak kerusakan yang terjadi pada lingkungan serta melindungi masyarakat terhadap ancaman bencana. Namun kenyataan pelaksanaannya masih acapkali terkendala upaya penanganan yang tidak sistematik dan kurang koordinatif.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan memperhatikan kondisi daerah Kota Medan terhadap resiko bencana yang mengancam kehidupan dan penghidupan komunitas masyarakatnya, maka dibentuklah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan berdasarkan Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2011 pada tanggal 28 maret 2011 yang tugas utamanya adalah membantu Pemerintah Daerah dalam upaya penanggulangan bencana di Kota Medan. Berkaitan implementasi penanggulangan dampak dan pengurangan resiko bencana secara komprehensif dan sistematis dengan didukung oleh suatu komitmen yang kuat dari semua pihak (stakeholders).
Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Bagi Masyarakat, Agar Terwujudnya Kota Medan Yang Berkah, Maju dan Kondusif