Tugas Pokok dan Fungsi
Badan ini dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Medan mempunyai tugas :
- Menetapkan pedoman & pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan merata.
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana.
- Menyusun & menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
- Mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Medan memiliki fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien.
- Pengkoordinasian Pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan.
I. Tugas dan Fungsi Unsur Pengarah
- Unsur pengarah mempunyai tugas pokok memberikan masukan atau petunjuk dalam menetapkan arah kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Unsur Pelaksana.
- Dalam melaksanakan tugas pokok, Unsur pengarah penyelenggaraan fungsi pengarahan dalam kebijakan Penyelenggaraan penanggulangan bencana.
II. Tugas dan Fungsi Unsur Pelaksana
Kepala Pelaksana mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi Kepala Badan sehari-hari serta melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi : prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.
Fungsi Unsur Pelaksana
- Perumusan kebijakan teknis dibidang penanggulangan bencana daerah.
- Perumusan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang penanggulangan bencana daerah.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang penanggulangan bencana daerah.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
III. Tugas dan Fungsi Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Pelaksana mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap pengelolaan administratif umum, keuangan, dan penyusunan progam.
Fungsi Sekretariat :
- Penyusunan rencana, program, dan kegiatan kesekretariatan.
- Pelaksanaan dan penyelenggaraan pelayanan administrasi kesekretariatan Badan yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan Badan.
- Pengelolaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pengembangan organisasi, dan ketatalaksanaan.
- Pengumpulan data dan informasi kebencanaan di wilayahnya.
- Pengkoordinasian dalam penyusunan laporan penanggulangan bencana.
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian bidang kesekretariatan.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kesekretariatan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1. Tugas dan Fungsi Sub Bagian Umum
Sub bagian Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat lingkup administrasi umum.
Fungsi Sekretariat:
- Penyusunan rencana, program, dan kegiatan Sub Bagian Umum.
- Penyusunan bahan petunjuk teknis pengelolaan administrasi umum.
- Pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan tata naskah dinas, penataan kearsipan, perlengkapan, dan penyelenggaraan kerumahtanggaan Badan.
- Pengelolaan administrasi kepegawaian.
- Penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian.
- Pelaksanaan hubungan masyarakat.
- Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan tugas.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Tugas dan Fungsi Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat lingkup pengelolaan administrasi keuangan.
Fungsi Bagian Keuangan :
- Penyusunan rencana, program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
- Penyusunan bahan petunjuk teknis pengelolaan administrasi keuangan.
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan meliputi kegiatan penyusunan rencana, penyusunan bahan, pemrosesan, pengusulan, dan verifikasi.
- Penyiapan bahan/pelaksanaan koordinasi pengelolaan administrasi keuangan.
- Penyusunan laporan keuangan BPBD.
- Penyiapan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Tugas dan Fungsi Sub Bagian Penyusunan Program
Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagaimana tugas sekretaris lingkup penyusunan program dan pelaporan.
Fungsinya :
- Penyusunan rencana, program, dan kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program
- Pengumpulan bahan petunjuk teknis lingkup penyusunan rencana dan program Badan
- Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program Badan.
- Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya
IV. Tugas dan Fungsi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
- Penyusunan rencana, program, dan kegiatan Bidang pencegahan dan kesiapsiagaan.
- Penyusunan petunjuk teknis lingkup pencegahan dan kesiapsiagaan.
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan dibidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada pra bencana serta pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait dibidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pra bencana serta pemberdayaan masyarakat.
- Penghimpunan, pengelolaan dan penyajian data potensi ancaman dan resiko bencana.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksanaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1. Tugas dan Fungsi Seksi Pencegahan
Seksi Pencegahan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan lingkup pencegahan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, seksi Pencegahan menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan rencana, program dan kegiatan Seksi Pencegahan.
- Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup pencegahan.
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup pencegahan.
- Penyiapan bahan koordinasi lingkup pencegahan dan mitigasi.
- Penyiapan bahan dan analisis data potensi sumber bahaya atau ancaman dan resiko bencana.
- Pengkoordinasian pemantauan terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam, penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana.
- Penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Tugas dan Fungsi Seksi Kesiapasiagaan
Seksi Kesiapsiagaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan lingkup kesiapsiagaan
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, seksi Kesiapsiagaan menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan rencana, program, dan kegiatan Seksi Kesiapsiagaan.
- Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup Kesiapsiagaan.
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup kesiapsiagaan.
- Penyiapan bahan koordinasi lingkup kesiapsiagaan.
- Penyiapan bahan dan analisis data kesiapsiagaan atas ancaman bencana.
- Penyiapan pengorganisasian, pemasangan dan pengujian peringatan dini.
- Penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar.
- Penyiapan pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat.
- Penyiapan lokasi evakuasi.
- Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
V. Tugas dan fungsi Bidang Kedaruratan dan Logistik
Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana dan dukungan logistik.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Bidang Kedaruratan dan Logistik menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program, dan kegiatan Bidang Kedaruratan dan Logistik.
- Penyusunan petunjuk teknis lingkup kedaruratan dan logistik.
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana, penanganan pengungsi, dan dukungan logistik.
- Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait dibidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana, penanganan pengungsi, dan dukungan logistik.
- Penghimpunan, pengolahan, dan penyajian data bidang kedaruratan dan logistik;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan lingkup bidang kedaruratan dan logistik dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksanana sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1. Tugas dan Fungsi Seksi Kedaruratan
Seksi Kedaruratan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Kedaruratan dan Logistik lingkup kedaruratan.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Seksi Kedaruratan menyelenggarkan fungsi :
- Penyiapan rencana, program, dan kegiatan Seksi Kedaruratan.
- Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup kedaruratan.
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup kedaruratan.
- Penyiapan bahan koordinasi lingkup tanggap darurat bencana dan penanganan pengungsi.
- Penyiapan bahan dan analisis data kedaruratan.
- Penyiapan bahan penetapan status keadaan darurat bencana.
- Penyiapan serangkaian kegiatan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan.
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan fasilitasi pengerahan sumber daya dalam penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban bencana.
- Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Tugas dan Fungsi Seksi Logistik
Seksi Logistik mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Kedaruratan dan Logistik lingkup Logistik.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Seksi Logistik menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan rencana, program, dan kegiatan Seksi Logistik.
- Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup Logistik.
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup logistik.
- Penyiapan bahan koordinasi lingkup logistik.
- Penyiapan bahan dan analisis data kerusakan akibat bencana, kelompok rentan, dan kebutuhan dasar.
- Penyiapan bahan dan melaksanakan kerjasama distribusi pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi, penyediaan pangan dan sandang, pelayanan kesehatan dan psikososial, serta penyediaan tempat penampungan.
- Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
VI. Tugas dan Fungsi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan dibidang Penanggulangan bencana pada pasca Bencana.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program, dan kegiatan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
- Penyusunan petunjuk teknis lingkup Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana lingkup Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
- Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait dibidang penanggulangan bencana lingkup Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
- Penghimpunan, pengolahan dan penyajian data bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan lingkup bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksanaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1. Tugas dan Fungsi Seksi Rehabilitasi
Seksi Rehabilitasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi lingkup Rehabilitasi.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Seksi Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan rencana, program, dan kegiatan Seksi Rehabilitasi.
- Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup rehabilitasi.
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup rehabilitasi dalam penanganan pasca bencana
- Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitas kegiatan rehabilitasi sosial, ekonomi, dan budaya.
- Penyiapan bahan pelaksanaan iventarisasi, identifikasi dan analisis dampak negatif sosial psikologis masyarakat akibat bencana.
- Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Tugas dan Fungsi Seksi Rekonstruksi
Seksi Rekonstruksi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi lingkup Rekonstruksi
Dalam melaksanakan tugas pokok, Seksi Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan rencana, program, dan kegiatan Seksi Rekonstruksi.
- Penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup rekonstruksi.
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup rekonstruksi dalam penanganan pasca bencana.
- Penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan kerjasama pembangunan kembali dampak
kerusakan lingkungan paska bencana.
- Penyiapan bahan pelaksanaan inventarisas, identifikasi dan analisis tingkat kerusakan lingkungan
- Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepaa Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya
VII. Tugas dan Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.